Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Joko Tjandra memiliki hubungan yang erat dengan Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, sehingga buronan yang tengah menjadi sorotan ini bisa leluasa bersembunyi di negeri jiran.

“Joko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Najib Razak, mantan Perdana Menteri Malaysia, sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Muhyidin Yassin,” kata Boyamin dalam pernyataan pers, Minggu (19/7).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengusulkan agar Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia karena yakin dia berada di Kuala Lumpur.

“Pada Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra. Pengacara tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm,” katanya.

Boyamin mengatakan dasar lainnya adalah pernyataan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra bahwa kliennya Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berdasarkan kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia,” tuturnya.

Alasan perlunya Presiden Jokowi melobi Pemerinta Malaysia adalah mantan Jaksa Agung M. Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan jalur extradisi atas Joko Tjandra namun masih gagal.

“Selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara) di Bandara KLIA Kuala Lumpur,” ujarnya.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia maka dia bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada 12 Maret 2019.

Boyamin mengatakan pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada 5 Agustus 2018.

“Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa, Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI Amerika Serikat karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia,” ucapnya.

Dia mengatakan terdapat hubungan baik Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin sebagaimana Jokowi pernah memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Hubungan baik ini, ujar dia, semestinya digunakan untuk memulangkan Joko Tjandra dari Malaysia.