Warga pemilik hunian di perumahan harus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) setiap 30 tahun sekali yang dihitung sejak pengembang mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam. Bukan sejak warga membeli rumah.
Jadi bisa saja, dan pernah terjadi, warga yang baru membeli rumah, sudah harus membayar UWTO pada 3 tahun kemudian.
Padahal, harga rumah di Batam relatif mahal. Dalam situs jual beli rumah www.99.co disebutkan, rumah tipe 38/72 di kawasan Batam Kota dijual seharga Rp400 juta.
“Jadi kalau kita meninggal nanti, yang kita tinggalkan pada anak cucu adalah utang UWTO, bukan cuma rumah yang sudah kita lunasi,” kata warga Batam lainnya, Riana.
Dan tidak hanya itu, kebijakan yang sama juga terkesan tidak memberi rasa keadilan kepada penduduk yang sudah menempati Batam, sebelum pemerintah mengembangkan pulau itu.
Pemerintah daerah mencatat setidaknya terdapat 37 lokasi kampung tua di Pulau Batam.
Para tokoh masyarakat terus memperjuangkan lahan warisan mereka sejak belasan tahun lalu, agar dikeluarkan dari HPL BP Batam.
Artikel ini ditulis oleh: