Kepada jajaran Pemkot Batam, BP Kawasan Batam dan pihak lainnya, Sofyan menjabarkan rencana teknis sertifikasi Kampung Tua, dengan mengeluarkannya dari HPL BP Batam.
“Menindaklanjuti perintah Presiden tentang pelepasan kampung tua di Batam, dilepaskan dari kawasan BP dan diserahkan kembali kepada masyarakat yang mendiami kampung tua,” kata Menteri ATR.
Lahan kampung tua yang akan dikeluarkan dari HPL BP Kawasan Batam seluas 11.033.153 meter persegi yang tersebar di 37 lokasi.
Berdasarkan pendataan yang sudah disepakati bersama, luas 11.033 hektare itu terbagi dalam sekitar 42.970 bidang yang dimiliki 21.180 kepala keluarga.
Pemkot akan diberikan hak untuk mengelola Kawasan Kampung Tua, untuk merencanakan tata kota, seperti lokasi jalan dan sebagainya, agar Kampung Tua tidak menjadi kawasan kumuh.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyatakan lega dengan keputusan pemerintah.
“Alhamdulillah, cepat sekali. Langsung direalisasi Presiden melalui Menteri ATR, kami terima kasih,” kata Gubernur.
Ia mengajak masyarakat bersyukur dengan kebijakan pemerintah dengan menjaga suasana agar tetap aman dan damai.
Artikel ini ditulis oleh: