Bahkan, bila sudah ada warga yang mengantongi sertifikat hak milik, maka akan dikembalikan menjadi HGB saat proses jual beli. BP Kawasan Batam akan membuat aturan mengenai hal tersebut.
“Kalau dijual diturunkan kembali menjadi HGB,” kata dia.
Menurut dia, kebijakan itu dibuat untuk melindungi tanah di Batam, yang merupakan daerah strategis, pulau berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
“Kalau kita ingin menata yang bagus untuk masa depan, struktur kepemilikan HGB yang terbaik, seperti Singapura,” kata dia.
Warga Batam, Feri pun menyambut baik kebijakan pemerintah, meski lahan di perumahan tidak bisa mengantongi sertifikat hak milik.
“Paling tidak sudah ada kepastian, kita tidak lagi membayar UWTO. Jual beli rumah lebih aman, dan tidak meninggalkan utang UWTO kepada anak cucu,” kata dia.
Ia berharap komitmen Presiden Joko Widodo segera direalisasikan, terlebih setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih 2019-2024.[ant]
Artikel ini ditulis oleh: