Jakarta, Aktual.com – Para korban aksi penggusuran di Ibu Kota DKI Jakarta bakal ajukan gugatan. Tidak main-main, yang digugat adalah Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keduanya dianggap bersalah karena menyingkirkan hak-hak rakyat miskin di Jakarta.
Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlo Sitompul mengatakan gugatan lewat class action akan dilakukan secara beramai-ramai untuk membela warga miskin yang terampas haknya oleh pemerintah. Sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan pemerintah.
Marlo bicara saat lakukan kongres warga korban gusuran Jokowi-Ahok yang digelar di kolong Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/5) kemarin. Dalam kongres bertema ‘Rakyat Lawan Penggusuran’ itu, digelar dialog dan pengambilan kesepakatan dari warga korban gusuran atau calon korban. “Lalu mengajukan upaya hukum. Hasil kongres ini akan menggugat Gubernur Ahok dan Presiden Jokowi, karena keduanya nyingkiran hak-hak rakyat miskin,” kata Marlo di Minggu (15/5).
Dia menuturkan, bukti kesewenang-wenangan Ahok. Antara lain, pemindahan secara paksa warga ke rusun, akses sekolah sulit, akses pekerjaan sulit. “Ahok memindahkan orang begitu saja, kami akan gugat ke pengadilan, bukan lagi ke PTUN. Gugatan ke pengadilan biasa karena pidana, kami akan menggugat dengan class action,” ujar dia mantap.
Dia juga memastikan kalau aksi mereka tidak ada kaita dengan salah satu bakal calon gubernur. Dia mengklaim gerakan mereka independen. Tambah dia, meski semua yang hadir berasal dari warga miskin, namun sebagian memiliki sertifikat tanah. Diingatkannya, warga juga punya KTP DKI sehingga punya hak politik dan hak suara di Pilkada. “Merekalah yang akan menentukan siapa gubernur DKI ke depan,” kata Marlo.
Artikel ini ditulis oleh: