Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan (impeachment). Karena lakukan pembiaran atas pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Minerba tahun 2009. Pendapat itu disampaikan ekonom Ichsanuddin Noorsy.
Menurut dia, Jokowi telah melakukan kesalahan membiarkan pelanggaran UU dengan tidak berupaya mengeluarkan Peraturan Perintah (PP) untuk membatalkan PP sebelumnya yang memperbolehkan ekspor konsentrat.
“Pemerintah seperti sedang merancang skenario untuk merubah UU Minerba,” ujar dia, dalam diskusi bertajuk ‘Keniscayaan Nasionalisasi di Balik Sengkarut Freeport’, di Jakarta, Minggu (13/12).
Rakyat, kata dia, telah kecolongan dengan adanya MoU tanggal 24 Juli 2014 lalu tentang izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton. “Ini (kesalahan) sangat fatal dan (Jokowi) bisa diimpeachment,” ujar dia.
Terkait hal ini, Noorsy pun meminta dengan tegas agar pengusutan kasus rekaman di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
Karena dia yakin kalau kasus ini dibongkar habis secara transparan, ujungnya tidak hanya berhenti di Setya Novanto dan Sudirman Said saja. Namun juga menyasar hingga Jokowi.
“Tinggal konsistensi dan integritas Dewan dalam melakukan pengawasan terutama dari kubu KMP (Koalisi Merah Putih). Ini harus transparan agar tidak terjadi barter kasus” pungkas Noorsy.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta