Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memperpanjang masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas jika DPR gagal menentukan calon pimpinan KPK yang baru.
“Jika memang DPR tidak bisa menggelar sidang, dan gagal (memilih pimpinan KPK pengganti Busyro), kewajiban Presiden mengeluarkan Perppu,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta.
Hal itu dapat dilakukan, dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini DPR masih tidak kunjung satu suara untuk menggelar sidang penentuan pimpinan KPK. Padahal Tim Seleksi telah menyerahkan dua nama calon, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata.
Sementara, masa Jabatan Busyro akan segara berakhir pada 10 Desember 2014.
Zainal mengatakan, dalam Perppu Presiden cukup menambah satu pasal saja yakni jika tidak dapat dilakukan “fit and proper test”, atau terjadi kesalahan dalam proses penunjukan pimpinan KPK yang baru, maka orang yang akan berhenti masa jabatannya dapat diperpanjang.
“Diperpanjang sampai terjadi proses seleksi (di DPR),” kata dia yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.
Namun, jika hal tersebut juga tidak dikehendaki, menurut dia opsi lainnya yakni posisi Busyro yang akan habis pada 10 Desember 2014 dapat sama sekali dikosongkan hingga terjadi proses seleksi.
“Pilihan kedua kosongkan saja. Nasib Busyro dan Roby bisa dimasukkan bersamaan dengan seleksi calon pimpinan KPK lainnya pada 2015,” kata dia.
Zainal meragukan Komisi III DPR akan dapat segera menyelenggarakan sidang pemilihan pimpinan KPK sebelum masa jabatan Busyro habis. Alasanya, hingga saat ini 10 fraksi di komisi itu belum satu suara.
“Karena belum 10 fraksi, maka ‘mahar’ mereka belum selesai. Kalau sekarang mereka (DPR) menyidangkan, dan mengeluarkan keputusan, tetap akan ada protes,” kata Zainal.
Artikel ini ditulis oleh: