Jakarta, aktual.com – Walaupun kontrak tambang PT Freeport Indonesia akan berakhir pada tahun 2041, pemerintah saat ini telah membuka kemungkinan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Terdapat perkiraan bahwa Freeport berpotensi mendapatkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun setelah tahun 2041.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga terlihat mendukung usulan ini. Terutama mengingat salah satu syarat untuk perpanjangan ini adalah penambahan saham sebesar 10% bagi Indonesia, yang saat ini telah memiliki mayoritas saham Freeport sebanyak 51%.
Informasi ini terungkap saat Jokowi bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson, di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin, 13 November 2023.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Jokowi dalam keterangannya, ditulis Selasa (14/11).
Jokowi memiliki tujuan untuk menyelesaikan pembahasan mengenai perpanjangan kontrak dan penambahan saham sebanyak 10% pada akhir bulan November tahun ini.
“Selesai di akhir bulan ini,” kata Jokowi singkat.
Pada tahun ini, PT Freeport Indonesia dilaporkan telah memulai proses pengajuan perpanjangan izin tambang setelah berakhirnya kontrak pada tahun 2041. Bahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan regulasi terkait dengan hal tersebut.
Arifin menjelaskan bahwa perpanjangan izin bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan baku. Sejalan dengan itu, ia juga mengajak Freeport untuk melibatkan diri dalam proses hilirisasi guna mendukung program pemerintah.
“Ya memang perpanjangan itu kan kalau dalam undang-undang diatur, sepanjang sumber mineralnya masih ada dan fasilitas smelter udah terintegrasi untuk bisa menjaga kesinambungan. Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan, sehingga memang aturan turunannya yang sekarang lagi kita siapin,” kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (26/5/2023) yang lalu.
Freeport telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memungkinkan perpanjangan operasional hingga tahun 2041, dengan masa perpanjangan sebesar 2×10 tahun. Menurut Arifin, dalam regulasinya disebutkan bahwa izin tambang terintegrasi dapat diperpanjang selama perusahaan memiliki cadangan tambang yang mencukupi.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menyatakan bahwa terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin usahanya dalam pengelolaan tambang Grasberg di Papua.
Salah satu syarat yang diungkapkan oleh Bahlil adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau smelter baru di wilayah Papua. Menurutnya, langkah ini terkait dengan kedaulatan dan harga diri masyarakat Papua.
“Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) yang lalu.
Persyaratan selanjutnya untuk perpanjangan kontrak adalah penambahan divestasi saham sebanyak 10% yang akan dimiliki oleh pemerintah melalui entitas induk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan, yaitu MIND ID. Bahlil berharap bahwa Freeport dapat melepaskan saham tersebut dengan harga yang sepatutnya rendah.
Untuk memberikan tambahan informasi, saat ini kepemilikan saham pemerintah di Freeport mencapai 51%. Dengan penambahan 10% ini, kepemilikan total pemerintah akan mencapai 61%. Namun, penambahan saham ini hanya dapat dilaksanakan setelah tahun 2041 atau setelah izin operasional diperpanjang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain