Dan menjadi catatan, anggaran sebesar Rp 416.0 triliun itupun bukan murni berada di Kementerian pedidikan, namun melainkan tersebar di 20 lembaga dan Kementerian lainnya. Sedangkan yang teralokasi ke Kementerian Pendidikan hanya sebesar Rp 39 triliun.
Begititupun pada alokasi anggaran kesehatan, pencabutan subsidi energi tidak memberi alokasi yang signifikan pada sektor ini. Pada tahun 2014 alokasi anggaran sebesar Rp 67,5 triliun, namun tahun 2017 hanya mampu mencapai Rp 104 triliun.
“Jadi pengalihan subsidi dari rakyat miskin itu, hasilnya tidak berkaitan langsung terhadap masyarakt miskin,” sesalnya.
Sementara dalam waktu dekat, tepatnya pada Juli nanti pemerintah kembali menaikkan tarif listrik golongan 900 VA sebagai konsekuensi dari pencabutan subsidi listrik yang dilakukan secara periodik sejak Januari lalu.
Pada Periode pertama telah dilakukan pada Januari 2017, kemudian disusul periode ke dua dan ke tiga pada Maret dan Mei. Selanjutnya periode ke empat yang merupaka periode terakhir akan dilakukan pada Juli mendatang, setelah itu skema tarif akan mengikuti adjustment.
Pemerintah berkomitmen akan terus menekan anggaran subsidi litrik, hal ini bisa dilihat pada anggatan 2012 susidi listrik sebesar Rp 103,33 triliun. Sejak itu anggaran smubsdi teruas menurut hingga pada 2017 tinggal Rp 44,98 triliun. Sementara santer beredar kabar bahwa pemerintah mulai melirik golongan listrik 450 VA sebanyak 23 juta pelanggan untuk dilakukan pencabutan subsidi.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka