Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi bersama Menteri BUMN Rini Soemarno dinilai salah menafsirkan Undang-undang, terkait pemanfaatan sumber daya.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Jakarta, Minggu (31/1).
“Kesalahan pertama adalah kekeliruan memahami makna pasal 33 yang diturunkan menjadi berbagai UU, termasuk di dalamnya UU BUMN,” kata Fahri.
Dijelaskan, BUMN bukanlah untuk berbisnis, melainkan menyalurkan kesejahteraan kepada rakyat. Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan Menteri Rini, bahwa proyek pembangunan kereta cepat murni untuk bisnis.
Pasal 33 ayat 2 berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pasal 33 ayat 3 berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Nah dalam hal ini apakah kerjasama 4 BUMN yang tergabung dalam satu konsorsium, 4 dengan perusahaan China dalam hubungan Bussines to Bussines jelas melanggar pasal tersebut. BUMN itu dibentuk dengan tugas utamanya menyebarkan kesejahteraan, menyalurkan kekayaan sehingga rakyat sejahtera,”
“Bisnis yang dilakukan BUMN hanya salah satu saja metodenya, selebihnya bisa dengan CSR, PKBL dan lain-lain. Itu tugas BUMN. Jadi bukan semata bisnis,” tambahnya.
Bahkan, perusahaan konstruksi milik Indonesia tak dimanfaatkan dalam proyek kereta cepat, malah memilih berhutang kepada China.
“Lah ini lahan PTPN diambil begitu saja, tidak dihitung, malah kita yang dibilang berutang pada mereka (China). Ini kan konyol. Ini cara berpikir yang keliru,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: