Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) dan Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala (kanan) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Raja Thailand Bhumibol Adulyadej di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/10). Raja Bhumibol meninggal dalam usia 88 tahun dan tercatat sebagai raja yang paling lama berkuasa di dunia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo melaporkan berbagai bingkisan atau gratifikasi yang ia terima dari perusahaan asal Rusia yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas), Rosneft. Melalui Kepala Sekreatisat Presiden, Darmansjah Djumala pemberian bingkisan ini Jokowi laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya datang kemari dalam rangka memenuhi instruksi bapak Presiden Jokowi untuk menyerahkan satu paket gift atau hadiah dari sebuah perusahaan Rusia yang diterima beberapa waktu lalu melalui pihak ketiga,” ‎ujar Darmansjah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10).

Menurut Darmansjah, ada beberapa barang yang diberikan Rosneft kepada Jokowi, antara lain plakat dan lukisan. Kata dia, barang-barang tersebut nilainya cukup tinggi. Semua barang ini diberikan Rosneft melalui pihak ketiga, yakni Pertamina.

“Isinya itu ada tiga macam diberikan secara berkala, bertahap. Pertama diberikan itu lukisan, kemudian diberikan lagi tea set (perangkat penyaji minuman teh). Terakhir, yang ketiga itu plakat,” bebernya.

Presiden sendiri meminta Darmansjah untuk melaporkan gratifikasi ini langsung kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Pentolan lembaga antirasuah pun sudah menerima gratifikasi tersebut.

“Pak Presiden yang instruksikan kepada saya melapor gift ini kepada Ketua KPK langsung, kepada Pak Agus, dan sudah saya serahkan tadi,” jelasnya.

Seperti diketahui, setiap penyelenggara negara termasuk Presiden memang berkewajiban untuk melaporkan segala bentuk hadiah atau pemberian dari pihak lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK.‎

Dimana, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya melaporkan setiap pemberian hadia kepada KPK paling lambat 30 hari setelah diberikan.

Kata Darmansjah, Jokowi menerima bingkisan itu tak lama setelah kunjungan kerja ke Rusia.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid