Jakarta, Aktual.com — Dalam menangani perkara bencana kebakaran hutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait kebakaran hutan dan lahan mengingat penanganan perkara kebarakan hutan sejak 18 tahun lalu hanya menjadi perkara musiman.
“Secara aturan hukum kita memiliki aturan yang cukup kuat, kalau kita akui uu pengelolaan lingkungan korporasi itu bisa kena,” kata Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad,di Jakarta, Sabtu,(19/9).
Di menilai kebakaran hutan yang menyebabkan bencana asap sudah sangat darurat dan ada ubsur kejahatannya. Pasalnya sejak 18 tahun lalu, kebakaran hutan terus terulang dengan jumlah korban yang makin meningkat. Namun sanyangnya setiap kali dilakukan langkah hukum korporasi yang dituding terlibat dalam kebarakan hutan, selalu bisa selamat.
“2012 ada perusahaan yang akan dibawa ke pengadilan, tapi dinyatakan tidak bersalah. Kenapa hal ini bisa terjadi?” ungkapnya.
Institut Hijau Indonesia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu. Dia pun menyarankan beberapa poin penting untuk dimasukan dalam Perppu tersebut.
Pertama, dikatakan Chalid. pemerintah pusat diberikan otoritas untuk segera membekukan izin perusahaan yang lokasinya terbakar. Selain itu, menurut dia, bila perusahaan tersebut tidak terlibat langsung atau lalai, maka harus dibuktikan di depan pihak berwajib dalam waktu yang telah ditentukan.
“Bila perusahaan tak bisa membuktikan maka segera dilimpahkan ke penegak hukum dan izinnya dicabut permanen, untuk selanjutnya lokasi terbakar segera dipulihkan,” paparnya
Kedua, Chalid mengimbau pemerintah untuk menindak tegas para direksi beserta owner korporasi yang terbukti dengan sengaja atau lalai sehingga terjadinya kebakaran dimasukkan ke dalam daftar hitam industri perkebunan.
“Lalai dan juga berbahaya, sengaja juga berbahaya. Bila hanya perusahaan yang diberi sanksi maka dalam sehari mereka mengubah namanya, ganti baju korporasi,” kata dia
Ketiga, Institut Hijau Indonesia meminta pemerintah untuk segera melakukan koreksi mendasar atas kebijakan pengelolaan lahan gambut pasalnya dikatakan Chalid, jangan sampai lahan diambil pemerintah tapi didiamkan saja atau malah diserahkan kepada korporasi. Bila ketiga langkah tersebut dilakukan, Chalid optimistis angka kebakaran hutan dimasa akan datang dapat berkurang.
Artikel ini ditulis oleh: