Jakarta, Aktual.com — Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Jokowi tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di Aceh, Din Minimi, sebelum jelas apa pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Aktual.com, di Jakarta, Selasa (5/1).
“Sebab situasi Aceh sejak beberapa tahun terakhir relatif kondusif, terutama di tahun 2015 tidak ada konflik yang berarti,” kata Neta.
IPW bahkan mendata pada tahun 2015 tidak ada TNI-Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh orang tidak dikenal. Situasi keamanan Aceh yang kondusif itu jangan malah terprovokasi dengan adanya kasus Din Minimi.
“Untuk itu presiden perlu meminta Polri memberikan data konkrit tentang Din Minimi atau presiden memerintahkan Polri segera memeriksa Din Minimi serta saksi-saksi lain mengenai kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya, sebelum memberikan amnesti,”
“IPW berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan. Intinya kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh yang makin kondusif pasca perdamaian,” tutup Neta.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang