Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa pejabat manapun tak bisa diberi kekebalan hukum jika melakukan kejahatan.
Hal ini terkait dengan penyusunan instruksi presiden (Inpres) tentang perlindungan kepada pejabat negara dari tindakan kriminalisasi dalam pengadaan infrastruktur.
“Kriminalisasi itu artinya menjadikan sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan melalui pembuatan undang-undang yang baru. Jadi istilah inpres anti kriminalisasi itu menunjukkan kekacauan berpikir pemerintahan Jokowi,” kata Yusril, Senin (8/6).
Menurutnya, jangankan inpres, UU pun tidak dapat memberi kekebalan karena bertentangan dengan konstitusi. 
“Inpres itu tidak lebih dari perintah presiden kepada bawahannya,” ujar Yusril.
Untuk itu, presiden diingatkan untuk mencermati betul aturan tersebut sebelum diterbitkan.
 “Mudah-mudahan beliau (Jokowi) membaca yang akan ditandatangani dan memperkirakan implikasinya,” tambah Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang