Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo diminta warga Pandeglang, Banten hentikan kegiatan salah satu perusahaan air mineral, PT TFJ. Karena memakai areal pertanian seluas 110 hektare milik warga setempat.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Advokat), Sugeng Teguh Santoso mengatakan lokasi eksploitasi air itu berada di dua kampung.

“Yakni Kampung Kramat Mushola Desa Cadasari Kecamatan Cadasari, dan Kampung Cipancur Desa Suka Indah Kecamatan Baros Kabupaten Serang,” kata dia, dalam siaran pers, Selasa (9/2).

Akibat pengurukan dan pengeboran pipa yang dilakukan PT TFJ, sawah petani mulai kering. Warga juga kesulitan air minum.

Menurut Sugeng, dalam kondisi ini negara harus hadir. Yakni dengan cara memerintahkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Serang menghentikan kegiatan PT TFJ.

Eksploitasi air PT TFJ menurut dia cacat hukum. Bertentangan dengan enam Prinsip Pengelolaan Air sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (PP SPAM).

Dalam PP itu dengan tegas dikatakan, penguasaan atas air tidak boleh mengesampingkan apalagi meniadakan hak rakyat. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Akses atas air adalah hak asasi tersendiri. Pengendalian dan pengawasan negara terhadap air sifatnya mutlak.

“Pemerintah memang masih dimungkinkan memberikan izin kepada swasta untuk melakukan pengusahaan atas air, tetapi dengan syarat-syarat tertentu dan ketat. Prioritas diberikan kepada BUMN dan BUMD,” katanya pula.

Karena itu, Sugeng mengecam Pemkab Pandeglang yang menerbitkan izin eksploitasi air untuk bisnis air dalam kemasan itu. Pemkab Pandeglang dinilai telah melakukan sejumlah kelalaian.

Pertama, tidak berusaha mendengar konflik yang sudah terjadi antara rakyat dengan PT TFJ. Kedua, katanya pula, tidak memperhatikan nasib akses rakyat terhadap air dan terjadi kekeringan air akibat penimbunan sumber air itu.

Lalu, ketiga, pemerintah tidak memperhatikan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat eksploitasi air oleh PT TFJ. “Ini tidak bisa dibiarkan. Atas nama hukum, operasi PT TFJ harus dihentikan secara permanen,” kata dia.

Berkaitan permasalahan itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN), Eddy Junaidi menyatakan, sejumlah tokoh nasional akan hadir di Pandeglang dalam seminar yang digelar LBH KN bekerjasama dengan Universitas Tirtayasa dan Majelis Pesantren Salafi (MPS) Banten, di Universitas Tirtayasa, Serang, Kamis (11/2).

Selain Sugeng Teguh Santoso, juga akan hadir Hariman Siregar (tokoh Malari), Bursah Zarnubi (pendiri Humanika), dan Indro Tjahyono (Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional) Eddy menambahkan, LBH KN mendampingi ulama Pandeglang mengadu ke Dewan Sumber Daya Air Nasional di Jakarta Jumat (5/2) lalu. Dewan Air secara tegas menentang eksploitasi air oleh PT TFJ.

“Dewan Air akan membuat rekomendasi agar menghentikan proyek tersebut karena merupakan perbuatan melawan hukum, untuk disampaikan kepada PT TFJ dan unsur Pemkab Pandeglang dan Provinsi Banten. Dewan Air yang beranggotakan 23 unsur pemerintah (menteri dan gubernur), dan 22 unsur organisasi non-pemerintah, serius menangani kasus ini,” kata Eddy.

Kasus ini juga sudah disampaikan kepada Presiden RI dan pada 12 Februari 2016 akan diterima oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara