Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menilai Presiden Jokowi tidak berfikir panjang dengan mengeluarkan Pepres No 26 Tahun 2015 tentang kewenangan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut dia, perpres ini dapat merusak tatanan ketatanegaraan, khususnya pada tingkat lembaga kepresidenan.
“Jadi presiden harus mengkaji ulang itu, kemudian duduk dengan semua, khususnya orang yang memang selama ini dikenal sebagai penyambung lidah presiden dalam artian Mensesneg atau Seskab dan perlu menjelaskan kepada publik,” ucap Yandri, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (5/3).
“Saya khawatir kewenangan ini merupakan deal khusus antar Luhut Panjaitan dengan Jokowi. Menurut saya itu perlu diantisipasi, dan komisi II akan mempertanyakan itu nanti dalam raker nanti,” tambahnya.
Dirinya mengamini bahwa langkah Presiden Jokowi dengan memperluas kewenangan Kepala Staf Kepresidenan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga kepresidenan lain, lantaran tidak melakukan kajian ilmiah yang mendalam.
“Presiden seharusnya perlu penasihat hukum dan juru bicara yang bagus, sehingga segala sesuatu yang menyangkut permasalahan tidak berbentur dengan dirinya langsung.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















