Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) memimpin rapat terbatas membahas proyek galangan kapal di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6). Presiden menginstruksikan untuk mengembangkan industri galangan kapal atau area pabrik pembuatan kapal laut di dalam negeri yang mampu memproduksi kapal tanker, kargo, kapal penumpang, feri, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi diminta untuk memperbaiki manajemen pemerintahan sebelum mengambil suatu kebijakan.

“Jangan sampai lagi muncul pernyataan seperti dulu yang bilang ‘saya tidak baca’. Presiden harus sudah mempelajari setiap peraturan yang ia tandatangani,” kata ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, Minggu (5/7).

“Ini sudah semester kedua, kalau sampai semester kedua masih oleng ini menjadi ancaman,” tambahnya.

Menurutnya, peraturan atau kebijakan yang ditandatangani Jokowi harus memiliki konsep matang dan telah dipelajari.

Sikap Jokowi yang memerintahkan jajarannnya merevisi suatu aturan yang telah ditandatangani dapat menjadi amunisi bagi DPR untuk melayangkan mosi tak percaya.

Sebelumnya, anggota komisi III Bambang Soesatyo menyebut bahwa revisi Perpres BPJS membuktikan bahwa manajemen pemerintahan Jokowi amburadul (Baca: Kasus Perpres BPJS Bukti Manajemen Pemerintahan Amburadul).

“Kasus revisi Perpres BPJS itu, sekali lagi, membuktikan bahwa manajemen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kantor kepresidenannya sendiri masih amburadul dan sontoloyo,” kata anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam rilisnya, di Jakarta, Sabtu (4/7).

Menurut dia, karena kasus ini terjadi di bulan kesembilan usia pemerintahan Jokowi, itu menjadi indikasi terlalu banyaknya orang yang tidak kualifaid dalam pemerintahan Jokowi.

“Karena tidak kualifaid, para menteri melakukan kecerobohan dalam kasus Perpres BPJS Ketenagakerjaan itu. Para Menteri itu arogan karena merancang Perpres BPJS ketenagakerjaan tanpa terlebih dahulu mendengarkan aspirasi masyarakat pekerja. Kalau para menteri teknis itu mau mendengarkan masukan pekerja tentang mekanisme pencairan dana jaminan hari tua, Perpres itu tidak akan bermasalah,” tambahnya.

Kecerobohan para menteri terkait itu, lanjutnya, ternyata diikuti oleh orang-orang kepercayaan Jokowi di kantor Presiden. Tanpa membaca dan mempelajari muatan Perpres itu, mereka langsung menyodorkannya ke Presiden untuk ditandatangani.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang