Jakarta, Aktual.co — Konflik yang terjadi antara institusi Polri dengan KPK hingga saat ini kian memanas. Untuk itu Presiden Joko Widodo diminta turun tangan meredakan ketegangan yang terjadi antara dua lembaga penegak hukum tersebut, menyusul ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Polisi.
Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, memahami berdasarkan Konstitusi, Presiden itu tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah hukum.
“Di mana Presiden (Joko Widodo) dalam kasus (ketegangan KPK dengan Polri) ini. Ini bagian dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi,” katanya, saat dialog di tvOne, Jumat (23/1).
Zainal mengakui kalau dirinya dan teman-teman aktivis antikorupsi telah mengetahui rumor akan ditangkapnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
“Hari ini terbukti (Bambang Wijojanto ditangkap Polisi),” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















