Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi diminta menindaklanjuti dugaan gratifikasi penyediaan fasilitas dan pengalihan fungsi di rumah dinas (Rumdin) Menteri BUMN Rini Soemarno.

Hal ini terkait dengan laporan sejumlah dokumen yang diberikan politikus PDIP Masinton Pasaribu kepada KPK beberapa hari lalu.

“Pengakuan istri Dirut Pelindo II, Betty S Lino tentang pengalihan status rumah dinas Menteri BUMN menjadi Sekretariat Istri-Istri Pimpinan BUMN harus diusut,” kata Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Hasan menjelaskan, pengalihan peruntukan rumah dinas Menteri BUMN menjadi sekretariat Istri Pimpinan BUMN merupakan preseden buruk terhadap pemeliharaan aset negara dan bertentangan dengan PP 40/1994 jo PP 31/2005.

Berdasarkan pengalihan fungsi tersebut, saat ini baru terkuak satu fakta baru tentang dugaan gratifikasi Pelindo II dalam penyediaan fasilitas rumah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama di BUMN lain.

“KPK harus mencermati pernyataan juru bicara Kementerian BUMN yang menyatakan terdapat sejumlah barang furniture di rumah dinas Menteri BUMN dari Pelindo II dan akan mengembalikan barang tersebut,” tegas Syaiful.

Menurutnya, pengembalian barang-barang ke Pelindo II tidak serta-merta menghapus pidana gratifikasi.

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mendatangi KPK, Selasa (22/9) untuk memberikan laporan dugaan gratifikasi Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN Rini Soemarno (Baca: Laporkan Pengadaan Barang di Rumdin Menteri Rini, Masinton: Ini Masih Paket Kecil).

“Ini masih paket hemat, belum lagi yang paket lain paket Rinso (Rini Soemarno)-nya yang pasti ada dugaan pemberian dalam kapasitas jumbo dan itu nanti lah,” kata Masinton.

Artikel ini ditulis oleh: