Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam memproses kasus pencemaran nama baik dalam tabloid obor rakyat terhadap Joko Widodo (Jokowi) pada saat kampanye Pilpres lalu.
Kuasa hukum Jokowi, Teguh Samudra, membenarkan bahwa kliennya sudah diperiksa penyidik tindak pidana umum polri. Dia mengaku, pemeriksaan dilakukan dirumah dinas saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Iya sudah diperiksa, di Jalan Taman Suropati. Di rumah beliau, rumah dinas Gubernur,” kata Teguh, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/10).
Teguh mengungkapkan, Jokowi diperiksa pada tanggal 17 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 WIB yang berlangsung selama tiga jam. Saat diperiksa, sambung Teguh, kliennya dimintai keterangan oleh tiga penyidik Bareskrim Polri dengan beberapa pertanyaan. Pertanyaan itu diantaranya seputar biodata, riwayat hidup, dan isi dari tabloid Obor Rakyat yang diduga menghina Presiden RI ke-7 yang baru dilantik pada 20 Oktober lalu.
“Ya ditanya seputar isi tabloid itu, benar atau tidak. Sesuai atau tidak. Ya tidak benar itu semuanya,” beber Teguh. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Aliyus menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi. berkas pemeriksaan pun, kata dia, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengaku lupa saat ditanyakan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
“Sudah diperiksa, saya lupa tanggalnya. (Jokowi) sudah memberikan keterangan. Berkas sudah rampung dan sudah di Kejaksaan Agung,” ujar Suhardi Aliyus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/10).
Sementara saat dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Brigjen Herry Prastowo mengatakan pemeriksaan terhadap Jokowi pada 17 Oktober 2014 lalu. Bahkan, berkas penyidikan sudah kali kedua dikirimkan ke Kejagung. “Sudah kami kirim, kedua kali Senin 27 Oktober 2014) kemarin,” ungkap Herry.
Dalam berkas pertama yang dilayangkan penyidik polisi ke Kejaksaan Agung, pihak jaksa peneliti meminta polisi untuk melengkapi berkas yang pertama. “Sudah dikirim pertama, ada petunjuk sedikit,” sambungnya.
Seperti diketahui, Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan bahkan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa.
Kasus Obor Rakyat ini sempat timbul dan tenggelam lantaran kesibukan Jokowi selama masa pilpres hingga pelantikannya resmi menjadi Presiden RI ke-7. Berdasarkan hasil penyidikan, Mabes Polri telah menetapkan Setiyardi Budiono selaku Pimpinan Redaksi dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Kini keduanya disangkakan Pasal 310, 311, 156, dan 157 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby