Jakarta, Aktual.co — Terkait dengan dugaan Red Notice yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, maka tugas Presiden Joko Widodo harus mendorong lembaga tersebut untuk segera memproses bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakir, ketika dihubungi Aktual.co, Selasa (28/10). Muzakir mengatakan, karena dari proses awal Jokowi sapaan akrab Joko Widodo telah melibatkan KPK untuk memeriksa rekam jejak mereka, maka Jokowi berkewajiban mendorong lembaga tersebut untuk segera memproses Rini yang diduga diberikan Red Notice itu.
“Karena Jokowi yang pertama meminta kepada KPK, maka Jokowi dengan keyakinannya harus memutuskan, karena Jokowi yang meminta,” kata Muzakir.
Namun, kata dia, KPK selaku lembaga hukum harus juga perjelas jika memang lembaga tersebut telah memberikan Red Notice kepada mantan Menteri Perindutrian dan Perdangangan itu. Karena secara moral hukum, KPK mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti itu.
“Maka KPK secar moral hukum harus memperhatikan, jika memang memberikan Red Notice itu, begitu pun Jokowi wajib menodorng secara moral hukum,” kata dia.
Dia berpendapat, seharusnya Jokowi tak membuat blunder dirinya senidiri, dengan memberikan jabatan stategis bagi Rini Soemarno. Jika memang itu terbukti, kata dia, maka Jokowi sejak awal membuat dirinya blunder.
“Seharusnya tidak kesana, itu artinya membuat blunder sendiri, maka secara moral hukum wajib untuk ditindaklanjuti. Karena KPK telah memberikan Red Notice kepada yang bersangkutan. Ini kan terkait tipikor maka kewajiban KPK untuk memproses segara mungkin,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby