Ribuan Massa Aksi 299 memadati Jalan Jenderal Gatot Subroto di Depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Aksi 299 menyampaikan tuntutan kepada DPR agar menolak Perppu 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat dan menolak pencabutan TAP MPR 25/1966 tentang PKI. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo memberi peringatan agar tidak ada pihak yang menyebar fitnah.

“Jadi hati-hati memfitnah, membuat hoax, hati-hati,” kata Jokowi kepada media di Bandara Radin Inten II pada Sabtu malam.

Presiden dalam beberapa acara, memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa dirinya mendapat fitnah melalui tampilan gambar pidato DN Aidit.

Dalam gambar rekaan tersebut ditampilkan sosok menyerupai Presiden Jokowi berdiri di depan mimbar tempat DN Aidit berpidato.

Menurut Presiden, ada proses hukum bagi pihak yang terkait penyebaran fitnah dan kabar bohong.

Pada 15 Oktober 2018, Bareskrim telah menangkap pemilik akun media sosial Instagram @sr23_official bernama Jundi (27) di kediamannya Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh.

“Itu yang namanya menabok ya itu. Menabok dengan proses hukum,” ujar Jokowi menanggapi tertangkapnya terduga penyebar gambar-gambar hoax.

Jundi diketahui memproduksi serta menyebarkan hoax serta hatespeech.

Pelaku juga beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta