Jakarta, Aktual.co —Lahirnya Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pada era Megawati yang menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1971 menjadi awal Carut marutnya tata kelola migas atau energi sehingga tidak sesuai pakem UUD 1945 pada pasal 33.

Karena itu, Anggota komisi VII DPR RI Hari Purnomo mendorong agar pedoman tata kelola energi kembali merujuk pada pedoman di zaman orde baru yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1971.

Hal itu juga dikemukakan oleh juru bicara partai Demokrat Ruhut Sitompul dan Pengamat Energi Yusri Yusman yang mengatakan bahwa tata kelola energi harus berpegang teguh, merujuk pada pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa minyak, air dan gas, harus dikelolah oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal itu dikatakan dalam agenda diskusi Aktual forum bertema “Tata Kelola Migas Era Jokowi-JK” yang digelar di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 31 Mei 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto