Harga Gas
Harga Gas

Jakarta, Aktual.com – Penurunan harga gas untuk industri masih terganjal di tingkat kementerian, meskipun presiden telah berulangkali menginginkan agar harga gas lebih ekonomis bagi industri untuk mendorong daya saing ekonomi nasional.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan agar produksi dihasilkan dengan seefisien mungkin, namun pada struktur penentuan harga juga dipengaruhi besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi domain Kemenkeu.

“Domain itu ada di Kementerian Keuangan, banyak pertanyaan ke saya. Padahal bukan domain ESDM untuk memotong porsi revenue pemerintah,” kata Arcandra di Jakarta, Selasa (21/11).

“Dalam bagian ESDM kami mencoba menurunkan di hulu. Tapi kalau terlalu rendah juga akan membunuh industri hulu, jadi kami harus seimbangkan antara hulu dan hilir,” ungkap dia.

Permasalahan pengambilan PNBP secara berlebihan ini menjadi hal krusial, energi masih dipandang sebagai sumber penerimaan utama, tentunya hal ini bertentangan dengan wacana pemerintah untuk menjadikan energi sebagai modal dasar pembangunan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan tujuh industri yang seharusnya memperoleh harga gas yang lebih rendah, maksimal sebesar USD6 per MMBTU. Sejauh ini baru tiga industri yang menikmati harga gas sesuai dengan beleid tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia dan baja. Empat industri lainnya, yakni keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical hingga kini belum menikmatinya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta