Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.
Atas pelantikan Iriawan tersebut, Partai Demokrat memunculkan hak angket dan mendorong sejumlah fraksi untuk mendukung usulan tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat adalah Gerindra dan PKS.
Demokrat menilai pelantikan Komjen Pol. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby