Total pencapaian kinerja pemberian akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial hingga Maret 2018 mencapai 1.500.699,53 hektare.
Terdapat 3 kategori hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat.
Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.
Para pelaku perhutanan sosial adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani serta Koperasi, kemudian Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan.
Akses Perhutanan Sosial bertujuan untuk memeratakan ekonomi dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan melalui akses lahan, kesempatan usaha serta sumber daya manusia.
(Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara