Jakarta, Aktual.com – Capres-Cawapres petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin, terlihat sudah melakukam iklan kampanye di media massa nasional. Padahal, jadwal iklan kampanye capres-cawapres menurut aturan Komisi Pemilah Umum (KPU), baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan Bawaslu memiliki kewenangan menentukan dugaan pelanggaran kampanye Jokowi-Ma’ruf berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tentu saja terkait dugaan pelanggaran itu (Jokowi-Ma’ruf), akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perturan-peratutan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/10).
Agar tidak melakukan pelanggaran, Wahyu meminta kepada, baik parpol maupun capres-cawapres, terkait jadwal iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa, untuk menahan diri.
“Semua pihak mohon untuk menahan diri, tidak beriklan di media, baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba,” harapnya.
Wahyu mengatakan iklan kampanye di media massa bagi peserta pemilu difasilitasi oleh KPU. “Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye (di media massa) itu difasilitasi oleh KPU mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” ujar Wahyu.
Masa kampanye di media massa telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang yaitu, pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Seperti diketahui Jokowi-Ma’ruf diduga telah melakukan pelanggaran karena beriklan di media cetak nasional, yang dipimpinan Ketum Partai NasDem Surya Paloh sebelum waktu yang ditentukan.
Dalam iklan yang dibuat oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf itu terlihat gambar serta nama pasangan nomor urut satu tersebut.
Selain itu, iklan tersebut juga mencantumkan nomor rekening 0230-01-003819-30-2 atas nama TKN Joko Widodo-Maruf Amin di BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta disertai kalimat ‘salurkan donasi anda’. Nomor telepon yang tercantum dalam iklan yakni 08112201901.
Artikel ini ditulis oleh: