Jakarta, Aktual.com — Presiden RI Joko Widodo menginginkan agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sementara sebelumnya Kementerian ESDM sudah menetapkan untuk tidak merubah harga Premium dan Solar bersubsidi hingga tiga bulan ke depan. Di sisi lain PT Pertamina (Persero) hingga saat ini terus mengalami kerugian dalam penjualan Premium dengan harga yang ditetapkan Pemerintah di bawah harga keekonomian.
Menurut Pengamat Energy Watch, Mamit Setiawan kepada Aktual.com mengatakan, jika Presiden Jokowi tetap menginginkan agar harga BBM turun, maka sebaiknya pemerintah memangkas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang terdapat dalam komponen harga BBM tersebut.
“Sangat mungkin (memangkas PPN). Dengan PPN di-cut (dipotong), maka harga Premium akan menjadi Rp7000, turun Rp300 dari semula Rp7300 per liter,” kata Mamit saat dihubungi, Jumat (2/10).
Selain memangkas PPN, pemerintah juga bisa memangkas pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen dari harga Premium per liternya.
“Dengan kondisi sekarang jika PPN dan PBBKB di-cut harga Premium akan berkisar di Rp6800,” ujar dia.
Akan tetapi, memangkas PBBKB dalam harga BBM tentu akan menemui jalan yang berat mengingat hal itu merupakan hak otonomi Pemerintah Daerah.
“Karena PBBKB itu haknya daerah. Daerah pasti gak mau kehilangan pemasukan karena itu masuknya otonomi daerah ya,” tutup dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan