Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan rencana kenaikan bantuan keuangan partai politik perlu disosialisasikan dengan baik. Apalagi rencana kenaikan tersebut belakangan ditentang publik sebab dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN).
“Kalau angkanya 50 kali lipat akan sangat mengejutkan publik. Presiden memberikan arahan kepada Mendagri untuk dikaji yang pantas dan patut, tapi tidak membebani APBN,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/10).
Disampaikan, pada prinsipnya pemerintah memahami apa yang menjadi kebutuhan partai politik, utamanya menyangkut pembiayaan berbagai kegiatan partai. Akan tetapi, usulan kenaikan hingga 50 kali lipat dari besaran bantuan yang diterima parpol saat ini perlu dibicarakan lebih lanjut.
Di sisi lain, kenaikan besaran bantuan paprol juga tidak menjadi jaminan dapat menekan angka korupsi. Pramono mengibaratkan tindak pidana korupsi layaknya candu narkoba. Dimana salah satu munculnya perilaku koruptif ini dilatarbelakangi ekonomi seseorang.
Pemerintah berharap, jika nantinya benar-benar disepakati bersama DPR yang mengajukan usulan kenaikan bantuan parpol, diikuti dengan reformasi internal parpol. Sebab Indeks Kepuasan Publik terhadap kinerja parpol hingga kini masih rendah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan besaran tambahan dana bantuan parpol. Terlebih saat ini pemerintah tengah konsentrasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
“Usulan yang diputuskan di DPR dengan pemerintah, kenaikan iya, tapi kapan kami belum bisa menjamin waktunya,” jelasnya.
Tjahjo mengakui besaran dana bantuan parpol saat ini relatif kecil, yakni sebesar Rp 108 per suara. Namun kondisi keuangan pemerintah saat ini belum memungkinkan. Nantinya, jika anggaran sudah stabil setelah program tax amnesty berjalan lancar, usulan baru bisa dibahas kembali.
“Sampai anggaran negara stabil, infrastruktur, kesejahteraan sosial, nanti baru bisa naik. Yang penting aturannya dulu,” demikian Tjahjo. (Musdianto)
Artikel ini ditulis oleh: