Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membicarakan tambahan kontribusi bersama dengan pengembang reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta.
Sebab menurut Jokowi dari tambahan kontribusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mendapatkan uang triliunan rupiah. Kata Ahok, perintah itu datang saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dimana akhirnya, Ahok bertemu dengan pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Podomoro Land Trihatma Kusuma Haliman dan anak-anaknya termasuk Ariesman Widjaja, Suhendar dari Harapan Indah dan pengusaha lainnya, di Sport Hotel pada 2013 silam.
“Saya ditugaskan oleh Pak Jokowi untuk membicarakan mengenai kontribusi tambahan. Karena bisa ada triliunan dana di sana, saya ditugasan berkenalan sama mereka (pengembang) karena sebelumnya kita tidak kenal,” ungkap Ahok saat bersaksi dalam persidangan Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).
Kala itu, tutur Ahok, para pengembang baru dijelaskan dan diminta untuk membayar kewajiban berupa tambahan kontribusi, yang saat ini menjadi masalah utama tersendatnya pengesahan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSP).
“Saya sampaikan mereka kan mau izin baru, saya ingin mereka semua izin sesuai aturan, tapi MKY (PT Manggala Karya Yudha) tidak mau karena waktu perjanjian zaman Pak Fauzi Bowo tidak ada kontribusi tambahan. Saya bilang tolong bantu saya tolong bayar dulu. Itu bertemu pada awal 2013 di Pantai Mutiara setelah peristiwa banjir,” bebernya.
Untuk diketahui, beberapa perusahaan pengembang reklamasi sudah mendapatkan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebelum Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI.
Seperti halnya PT Kapuk Naga Indah. Anak perusahaan Agung Sedayu ini telah mengantongi izin reklamasi sejak zaman Gubernur Fauzi Bowo pada 2010. Izinnya untuk mereklamasi Pulau 2A. Kemudian, di akhir jabatannya, Fauzi Bowo menerbitkan Persetujuan Prinsip pulau A, B, C dan D kepada PT KNI.
Sedangkan izin reklamasi untuk anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci diterbitkan saat Ahok meneruskan tongkat Gubernur Jokowi. Begitu pula dengan izin reklamasi untuk BUMD PT Jakarta Propertindo.
Untuk izin reklamasi PT MWS, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 2238 pada 2014 dan Kepgub Nomor 2268 pada 2015 untuk PT Jakarta Propertindo.
Tertuang dalam 2 izin tersebut, pengembang reklamasi dibebankan 3 kewajiban. Pertama, pengembang diwajibkan menyediakan prasarana, saranan dan utilitas dasar yang dibutuhkan untuk mengembangkan kawasan pantai utara Jakarta.
Kedua, memberikan kontribusi berupa pengurukan sedimentasi suang di daratan dan memberikan kontribusi lahan seluas 5 persen dari total luas lahan areal reklamasi, yang tidak termasuk peruntukan fasos/fasum.
“C, tambahan kontribusi untuk merevitalisasi kawasan pantura Jakarta berupa penyediaan rumah susun, penataan kawasan, peningkatan dan pembangunan jalan, pembangunan infrastruktur banjir termasuk pompa dan rumah pompa, waduk, saluran dan pembangunan tanggul program NCICD tahap A, yang besarannya sesuai nilai yang akan ditetapkan dengan Kepgub,” demikian tertuang dalam 2 Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT MWS dan Jakarta Propertindo.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby