Presiden Joko Widodo (tengah) memberikan evaluasi kinerja kepada jajaran Polri dan Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7). Presiden memberikan evaluasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan terkait lima kebijakan yaitu diskresi tak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan, potensi kerugian negara yang dinyatakan BPK masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya serta harus konkret, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com- Ditengah polemik kasus reklamasi Teluk Jakarta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada penegak hukum untuk tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang berfungsi sebagai pengambil kebijakan dalam situasi tertentu. Mulai dari Gubernur, Walikota maupun bupati.

“Tahun lalu, saya sampaikan kepada saudara-saudara bahwa yang berkaitan dengan kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan dan jangan dipidanakan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7).

Diskresi merupakan keputusan atau kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah untuk menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur atau adanya stagnasi pemerintahan.

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla mengatakan pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi tugas seluruh elemen bangsa. Aparat penegak hukum, lanjutnya, seharusnya memiliki orkestrasi yang baik sehingga tercipta sebuah harmoni.

“Harus ada orkestrasi. Terutama tindakan administrasi di pemerintahan, mana yang berniat mencuri dan mana yang berniat nyolong. Saya kira aturan-aturannya sudah jelas. Mana yang pengembalian mana yang tidak,” kata Presiden Jokowi.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyinggung tentang kerugian negara yang harus dikembalikan dalam waktu 60 hari. “Nilai kerugian harus konkret, tidak mengada-ada. Tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan,” kata Presiden Jokowi.

Seperti diketahui polemik tentang diskresi mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan diskresi untuk menetapkan besaran nilai kompensasi tambahan kepada pengembang dari 5 persen menjadi 15 persen.

Kompensasi tambahan ini sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta dari sejumlah pengembang dengan landasan hukum memunculkan polemik. Pasalnya Raperda Zonasi yang harusnya menjadi landasan hukum belum disetujui DPRD DKI Jakarta ketika kompensasi tambahan itu diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara