Jakarta, Aktual.com – Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa program pembagian sertifikat tanah, yang telah mencapai 110 juta sertifikat untuk masyarakat hingga tahun 2023, merupakan solusi dalam menyelesaikan sengketa lahan.
“Dulu tahun 2015, setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, ngecek infrastruktur, setiap saya ke daerah di mana pun, di provinsi mana pun, yang saya dengar adalah konflik tanah, sengketa lahan, selalu seperti itu,” kata Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam acara pembagian 3.000 sertifikat tanah bagi warga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Presiden menjelaskan bahwa pada awal masa pemerintahannya, isu sengketa lahan muncul karena keterbatasan jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang pada waktu itu hanya mampu mengeluarkan 500 ribu sertifikat per tahun.
Padahal, total tanah di Indonesia seharusnya memiliki 126 juta sertifikat. Pada tahun 2015, hanya sekitar 46 juta warga yang memiliki sertifikat, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan 80 juta sertifikat yang masih kurang.
Sebagai solusi, Presiden segera memerintahkan BPN untuk meningkatkan produksi sertifikat tanah bagi masyarakat, yang saat ini sudah mencapai lebih dari 10 juta sertifikat setiap tahun.
“Sehingga sampai saat ini tanah di seluruh Indonesia yang sudah bersertifikat sekitar 110 juta. Tinggal sedikit lagi. Perhitungan saya kemarin kalau tidak ada COVID (tahun ini) selesai 120 juta, tetapi karena ada COVID, jadi mundur sedikit ke tahun depan,” kata Jokowi.
“Pemerintah baru nanti yang akan menyelesaikan sehingga tidak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa (lahan),” ujar Presiden menambahkan.
Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Jokowi menggarisbawahi pentingnya memiliki sertifikat sebagai bukti hukum kepemilikan tanah. Sertifikat tersebut mencantumkan secara jelas nama pemilik tanah, luas tanah, dan alamat lokasi tanah.
“Jadi, kalau ada orang datang (mengklaim) ‘ini tanah saya’ bisa dijawab dengan sertifikat ini. Sertifikatnya ada. Dulu sengketa pengadilan butuh bertahun-tahun proses gugatan hukum karena (masyarakat) tidak pegang sertifikat, kalau sekarang sudah pegang tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki sampun adem ayem (sudah bisa tenang),” tutur Presiden Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan