Jakarta, Aktua.com – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah belum menerbitkan peraturan untuk memfasilitasi zakat aparatur sipil negara, sehingga berbagai pihak janganlah membuat polemik mengenai rencana tersebut.
“Belum ada keputusannya, jadi jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok,” kata Presiden ditemui di Jalan Bypass Padang KM 0 usai meresmikan tol Padang-Pekanbaru tahap 1, .ditulis Sabtu (10/2).
Sebelumnya telah diselenggarakan Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di Kantor Presiden.
Dalam pembukaan rapat itu, Presiden Jokowi meminta reformasi pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf serta industri keuangan syariah agar dapat mendukung program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjelaskan pemerintah berencana mengeluarkan payung hukum untuk memfasilitasi zakat ASN.
Payung hukum tersebut akan menawari ASN yang beragama Islam untuk dipotong 2,5 persen dari gaji atau pendapatannya untuk zakat, tanpa paksaan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: