Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tetang penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Seperti dikutip dalam laman Setgab.go.id, Senin (6/6) dengan keputusan tersebut maka setiap tanggal 1 Juni masuk dalam kalender hari libur nasional.
Sedangkan diktum ketiga Keppres ini menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 1 Juni 2016.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya, pada 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Oleh karena itu, untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan penetapan hari libur dan Hari lahir Pancasila di gedung Merdeka, Bandung, Rabu (01/06) pagi.
“Dengan keputusan Presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan, diliburkan dan diperingati sebagai hari lahir Pancasila,” kata Presiden Jokowi yang disambut tepuk tangan peserta acara.
Artikel ini ditulis oleh: