Di satu sisi hakim yang pensiun terus bertambah setiap tahun sesuai ketentuan umur yang berlaku.

“Sebetulnya kita kekurangan sekitar 4.000 hakim, tapi yang mendesak itu sekitar 1.800 orang,” katanya.

Ia mengatakan dari sebanyak 1.800 calon hakim yang akan direkrut itu bisa dilakukan dalam satu atau beberapa kali perekrutan.

“Ini untuk hakim di Peradilan Agama, Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Presiden sendiri kata dia, sudah menyatakan tidak ada masalah terkait rencana perekrutan itu.

“Sudah ditugaskan ke Menpan RB sudah tidak ada masalah,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby