Presiden Joko Widodo berbincang dengan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) saat melakukan kunjungan kerja ke Taman Wisata Candi Borobudur Magelang, Jateng, Jumat (29/1). Kunjungan presiden Jokowi dalam rangka Rencana Pengembangan Destinasi Wisata Borobudur dan Badan Pengelola Pariwisata Borobudur. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Meski begitu Presiden tetap memberikan catatan dalam sejumlah pasal yang akan diusulkan untuk direvisi.

“Ada ‘warning-warning’ yang belum pas dari Presiden, mengenai masalah-masalah detil,” kata Luhut, di Jakarta, Senin (1/2).

Namun, ia menekankan, sebagian besar pasal yang diajukan dalam rancangan dapat diterima oleh Presiden.

Rancangan pasal-pasal yang disetujui antara lain mengenai pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang tergabung dengan kelompok bersenjata ISIS, dan penindakan terhadap orang-orang yang berada dalam satu perkumpulan dan membicarakan masalah-masalah terkait tindakan terorisme.

Selain itu, rancangan pasal yang disetujui juga termasuk penindakan terhadap orang-orang yang membantu memfasilitasi aksi terorisme, penambahan masa penahanan menjadi 30 hari dan masa penuntutan 120 hari, serta bukti berupa informasi elektronik.

Luhut menjelaskan, pasal-pasal yang disetujui oleh Presiden kurang lebih sama dengan sejumlah poin yang sebelumnya sudah disampaikan kepada media.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan pertama tersebut juga menjelaskan bahwa tim perancang revisi UU Antiterorisme sudah dibuat dengan sangat hati-hati melalui berbagai masukan termasuk dari pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.

“Kita punya (Undang-Undang Antiterorisme) ini relatif lebih moderat daripada yang dimiliki oleh Malaysia, ataupun Singapura,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara