Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan secara hukum, Komjen Pol Budi Gunawan sudah resmi menjadi kapolri dengan diberikannya persetujuan DPR RI.
“Presiden Jokowi tidak bisa menggantikan akad pengesahan yang sudah diberikan DPR kepada Budi Gunawan,” kata Asep saat dihubungi, Jakarta, Senin (19/1).
“Ibarat pernikahan, akad nikahnya, hukumnya sudah resmi, yang belum cuma administrasi hukumnya saja dan resepsinya. Kalau pernikahan administrasi hukum dilakukan di KUA dan resepsi di gedung, maka Budi tinggal dicatat dalam adminsitrasi dengan dikeluarkannya kepres pengangkatan dan resespsinya itu sendiri adalah pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri,” sambungnya.
Asep pun menggambarkan bahwa jika hal ini dianologikan dalam sebuah proses pernikahan, Jokowi diibaratkan sebagai ayah mempelai pria dan Budi Gunawan adalah mempelai prianya. Jokowi kemudian meminta kepada DPR yang menjadi wali dari mempeleai perempuan. Mempelai perempuannya adalah jabatan kapolri. Maka dengan demikian ketika walinya menyetujui dan menikahkan Budi Gunawan dan Jabatan Kapolri, maka Jokowi tidak berhak membatalkan pernikahan yang sah dan mengganti mempelai prianya dengan saudaranya yang lain.
“Pernikahan yang sudah resmi tidak bisa ditarik begitu saja oleh Jokowi secara sepihak seperti yang dilakukannya pada Budi Gunawan dan menggantinya dengan saudaranya sebagai Plt yaitu Komjen Pol Badrodin Haiti. Ini kan sama saja menikahkan anaknya tapi karena anaknya dibilang tidak beres, kemudian diganti oleh saudaranya di kamar maupun dalam resepsi,” tegasnya.
Dengan analogi ini maka menurut Asep wajar jika kemudian DPR sebagai wali perempuan yang memberikan persetujuan menjadi bingung dan heran.
”Yah kalau mau dibatalkan sebelum akad nikah dong! Kan masih ada waktu.Jangan sesudah akan nikah baru ditunda atau dibatalkan dan digantikan sama orang lain tanpa berbicara dengan walinya atau DPR,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: