Solo, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Merespons hal tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan khusus yang dimiliki presiden berdasarkan konstitusi.
“Ya itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (1/8/2025).
Jokowi menyampaikan keyakinannya bahwa keputusan yang diambil oleh Prabowo tidak bersifat tergesa-gesa, melainkan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek, baik hukum maupun sosial-politik.
“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semuanya,” urainya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemberian amnesti kepada Hasto, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan itu termasuk dalam hak istimewa Presiden, dan karenanya perlu dihormati.
“Sama, itu adalah hak prerogatif, itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan seorang kepala negara pasti didasarkan pada evaluasi menyeluruh dari berbagai sisi.
“Ya, semuanya. Yang namanya pemerintah, Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial, politik. Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ujar Jokowi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















