Jakarta, Aktual.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (perppu) mengenai organisasi massa (ormas) dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk memberangus ormas-ormas Islam. Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat tentang penerbitan Perppu tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan pihak-pihak yang tak sepakat untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, silakan dibawa ke jalur hukum,” ujar Presiden Jokowi Jakarta, Minggu (16/7).
Presiden Jokowi menyampaikan sebagai negara hukum, dirinya tidak masalah apabila masyarakat menggugat ke MK. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah ingin Indonesia tetap utuh dan akan tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Pemerintah menegaskan tak akan tunduk terhadap ormas yang hendak mengganti Pancasila sebagai ideologi negara dengan ideologi mana pun.
“Kami hanya menginginkan negara kita tetap utuh,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait ormas yang berlaku efektif menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Perppu baru tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi di fraksi-fraksi DPR. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka