Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/1/2024).

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menegaskan kembali pernyataannya mengenai kampanye yang dapat dilakukan oleh Presiden, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons terhadap pertanyaan wartawan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1).

Presiden kemudian menunjukkan kertas yang berisi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” tegas Jokowi.

Dia menekankan bahwa pernyataannya sebelumnya terkait Presiden dapat melakukan kampanye adalah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas,” ungkapnya.

Jokowi meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan dan diinterpretasikan secara berlebihan, karena dia hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan.

“Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil