Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Harga dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Lain dalam rangka pengendalian harga.
“Presiden sudah menandatangani Perpres tersebut pada 15 Juni 2015,” kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menyebutkan dengan penerbitan Perpres tersebut diharapkan masalah gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya dapat diatasi.
“Jadi dengan Perpres ini, pemerintah pusat dan daerah bisa menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting lain melalui pengendalian stok dan harga,” kata Teten.
Perpres itu juga memungkinkan adanya pemberian fasilitas untuk pengembangan infrastruktur supaya stok terjamin.
“Artinya dari barang pertanian juga bisa terjamin, dalam keadaan khusus misalnya lebaran, pempus (pemerintah pusat) dan pemda bisa ikut mengendalikan stok dan harga,” katanya.
Ia mencontohkan pada saat lebaran pemerintah pusat dan daerah punya kewenangan pengendalian harga dan stok kebutuhan pokok.
“Itu inti dari Perpres ini, intinya agar cadangan barang pokok terjamin dan harganya stabil.” Ketika ditanya apakah ada penetapan batas harga, Teten mengatakan hal itu akan diatur oleh Menteri Keuangan.
“Menkeu harus segera mengeluarkan peraturan sebagai tindak lanjut dari Perpres ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka