Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah berdampak ke saham perbankan yang mengalami penurunan.

Namun sebelum Perppu itu berlaku, pemerintah sendiri akan mengajukan ke DPR untuk pengesahannya. Makanya, pihak DPR, terutama Komisi XI DPR bakal meminta penjelasan dari pemerintah.

“Nanti kita (Komisi XI) akan meminta penjelasan Menkeu Sri Mulyani untuk menerangkan faktor apa saja yang membuat pemerintah buru-buru menerbitkan Perppu itu,” ujar Anggota Komisi XI DPR asal F-PDIP, Hendrawan Supratikno kepada Aktual.com, Rabu (17/5).

Menurut dia, pihak DPR akan mempertimbangkan dampak dari diterbitkannya kebijakan tersebut.

“Kami sendiri masih mempelajari untung-ruginya kebijakan Perppu ini,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka