Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I 2020 dari pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Istana Merdeka.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK meski dalam suasana pandemi COVID-19, saya tahu lapangannya pasti sangat sulit sekali, baik dalam interaksi fisik maupun bertemu interaksi sosial saya kira sangat terbatas sekali, mampu dan telah selesai IHPS Semester I 2020 dan tepat waktu,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu(11/11).

Dalam laporannya, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa IHPS terdiri atas 680 hasil pemeriksaan dengan perincian 634 di antaranya adalah laporan hasil pemeriksaan keuangan, 7 laporan hasil pemeriksaan kinerja, dan 39 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Untuk laporan keuangan pemerintah pusat terdiri atas 89 LHP yaitu satu laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKL), 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), dan 1 laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2019.

“Kami sampaikan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) LKKL tahun 2019 itu totalnya yang mendapat opini adalah 97 persen, jadi 85 LKKL,” kata Agung.

Menurut Agung, angka tersebut penting untuk disampaikan karena telah melampaui target opini WTP pada sasaran pokok pembangunan tata kelola dan reformasi birokrasi yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015—2019 sebesar 95 persen.

“Kami juga sudah memeriksa 1 laporan pinjaman dan hibah luar negeri, yaitu laporan keuangan Indonesia Infrastructure Finance Development Trust Fund (IIFDTF) 2019 yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan opini yang juga WTP,” kata Agung.

Selanjutnya, BPK juga telah memeriksa 541 dari 542 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Dalam hal ini hanya Pemerintah Kabupaten Waropen, Papua, yang belum menyampaikan laporan keuangannya.

Untuk pemerintah provinsi, 100 persen telah mendapatkan opini WTP, sementara untuk pemerintah kabupaten, 364 dari 415 kabupaten telah mendapatkan opini WTP. Adapun untuk pemerintah kota, 87 dari 93 pemerintah kota telah mendapatkan opini WTP.

Capaian opini tersebut, kata dia, telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2015—2019 yang masing-masing sebesar 85 persen, 60 persen, 65 persen di tahun 2019.

Presiden Jokowi bersyukur atas pencapaian opini WTP tersebut.

Ia juga berharap pencapaian tersebut makin tahun akan makin baik.

“Saya kira harapan kita makin tahun makin naik terus. Juga di daerah tadi juga sangat bagus, 34 provinsi sudah WTP, 364 kabupaten juga sudah WTP, dan kota WTP ada 87. Ini saya kira juga sudah mendekati kepada 100 persen,” kata Presiden.

Setelah mendengar langsung laporan dari BPK, Kepala Negara mengatakan bahwa sejumlah permasalahan dan temuan sebagai pijakan dalam mengoreksi dan memperbaiki apa yang telah dilakukan oleh kementerian maupun oleh pemerintah daerah.

“Nanti kami akan sampaikan kepada Mendagri untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Akan tetapi, intinya kita ingin melakukan langkah perbaikan untuk menciptakan akuntabilitas pengelolaan keuangan rakyat yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Presiden.

Terkait dengan laporan kinerja sejumlah BUMN, Presiden telah mencatatnya dan akan langsung menyampaikan hal tersebut kepada menteri terkait.

“Masukan-masukan sudah kami catat dan saya rasa ini penting sekali untuk perbaikan-perbaikan ke depan,” katanya menandaskan.

Dalam ikhtisar tersebut, BPK juga memberikan 21.425 rekomendasi atas permasalahan yang dimuat dalam temuan hasil pemeriksaan BPK pada Semester I 2020.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun, meliputi 6.713 (50 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.702 (49 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, antara lain kepada pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan; BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun.

Rekomendasi lain adalah agar dua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait dengan koreksi pembebanan cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan 52,47 juta dolar AS atau seluruhnya sebesar Rp777,14 miliar. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i