Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan UU, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, nanti akan diterbitkan keputusan presiden tentang libur nasional,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/11).

Ia mengatakan, hari libur nasional ini diterapkan seluruh Indonesia, bukan hanya di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kualitas Pilkada 2020 dalam segala aspek di tengah pandemi virus corona.

“Jadi harus ada special effort. Sebetulnya, selain membentuk panja, dalam 20 hari ke depan kami akan melakukan kunjungan spesifik. Ada di sembilan titik kita akan muter. Bahkan, menjelang hari pencoblosan, kita nanti ada di lapangan,” ujarnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i