Denpasar, Aktual.co — Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati asal Australia, Andrew Chan. surat penolakan grasi sindikat Bali Nine itu langsung disampaikan Sekretariat Negara kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/1).
Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi mengatakan, Surat tersebut akan langsung diteruskan ke kejaksaan. “Soal kapan dieksekuai itu kewenagan jaksa,” kata Hasoloan.
Permohonan grasi Andrew juga akan dikirim ke Lapas Kerobokan, tempat dimana  terpidana asal Aussie tersebut mendekam.
Diperkirakan Andre Chan akan dieksekusi bersama dengan terpidana lainnya, Myuran Sukumaran, yang grasinya sudah lebih dulu ditolak Presiden Jokowi.
Kepres Nomor 9/G/2015 merupakan surat yang dikeluarkan Presiden Jokowi atas penolakan grasi Andrew Chan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. 

Artikel ini ditulis oleh: