Presiden Joko Widowo. (Foto: Instagram @jokowi)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo  (Jokowi), menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaksanakan tugas Menteri Sosial untuk sementara waktu.

“Untuk sementara saya akan tunjuk menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos,” kata  Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12).

Penunjukan itu dilakukan Jokowi, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara  sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).  Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19.

Jokowi juga menegaskan, tidak akan melindungi jajaran menterinya yang terlibat korupsi. Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ujar Jokowi.

Kepala Negara mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) covid-19.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” tegasnya.

Menurut Jokowi,  pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” katanya.

Selain Juliari,  KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari diketahui mendapatka fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Sedangkan untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i