Jakarta, Aktual.com — Laporan Pansus Pelindo II hari ini, Kamis (17/12) telah dibacakan dalam rapat Paripurna oleh Ketua pansus Rieke Diah Pitaloka. Rapat Paripurna DPR menyetujui rekomendasi pansus yang berujung pada pemecatan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ. Lino.
“Semua secara aklamasi setuju penyampaian pansus pelindo tahap I merekomendasikan ke Presiden untuk berhentikan Rini dan RJ Lino karena dia telah melakukan pelanggaran terhadap UU,” ujar Anggota Pansus Pelindo Masinton Pasaribu di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12)
Masinton mengatakan rekomendasi tersebut akan disampaikan dari pimpinan DPR ke presiden besok, Jumat (17/12)
Sementara, menyinggung jika presiden tak setuju untuk mencopot Rini dan Lino, Masinton menegaskan bahwa rekomendasi pansus bersifat wajib. Jika tak ditindaklanjuti, DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
“Rekomendasi DPR. Hasil penyelidikan hak angket pelindo II itu bersifat wajib. Ketika tidak ditindaklanjuti, DPR akan gunakan hak berikutnya yaitu hak menyatakan pendapat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: