Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyerahkan ke Komisi II terkait sinyal penolakan Presiden Jokowi terhadap revisi UU Pilkada.
Menurut Taufik, UU harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR secara bersama.
“Maka dikembalikan lagi pada mekanisme yang ada di dalam mitra kerjanya, ya komisi II. Di komisi II, pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi apapun keputusannya,” kata Taufik, di Gedung DPR, jakarta, Selasa (19/5).
Oleh karena itu, nantinya Komisi II DPR akan melakukan rapat internal dan hasil pembahasannya diserahkan ke pimpinan.
“Di internal hasilnya seperti apa, kita akan tunggu walaupun kemarin sudah ada sinyal presiden keberatan,” ujar politisi PAN ini.
Pimipinan DPR sebelumnya mendesak UU Pilkada direvisi. Hal ini diperlukan untuk mengakomodir partai politik yang mengalami konflik internal agar bisa mengikuti Pilkada.
Artikel ini ditulis oleh:















