Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan dispenser gas. Hal tersebut guna mendorong program Konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
Dalam hal ini pemerintah memberikan waktu bagi badan usaha untuk menyiapkan infrastruktur sekitar 12 bulan hingga 24 bulan.
“Satu SPBU itu wajib pasang satu nozzle, tinggal wilayahnya masing-masing. Kesiapannya itu ada 12 bulan, 15 bulan, ada yang 18 bulan ada yang 24 bulan dan sebagainya,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan ditulis Kamis (21/9).
Lebih lanjut Jonan menegaskan, bagi SPBU yang tidak memasang nozzle gas, maka Pemerintah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut.
“Sanksi (untuk para agen SPBU), kita minta Pertamina untuk mencabut keagenannya,” tegas Menteri ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid