Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan. Pasal 21 menyebutkan, SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM akan menetapkan peta jalan (roadmap) yang memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan. Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study).

Terkait hal tersebut, Pemerintah telah menyusun roadmap 150 SPBU yang akan menyediakan dispenser gas secara bertahap. SPBU ini terletak di Jawa dengan perincian di DKI Jakarta berjumlah 42 unit, sebanyak 20 unit berada di Provinsi Banten, 34 unit di Jawa Barat, 31 unit di Jawa Tengah dan 23 unit di Jawa Timur.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan (roadmap) dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan Badan Usaha. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid